PENDAHULUAN Pernahkah Anda mendengar berita kebakaran pabrik atau gedung perkantoran? Jika ditelusuri, penyebab utamanya hampir selalu sama: Hubungan Arus Pendek (Korsleting Listrik).

Listrik adalah sahabat sekaligus musuh yang “diam”. Dia tidak berbunyi, tidak terlihat, tapi bisa memicu bencana dalam hitungan detik. Belum lagi ancaman dari langit: Sambaran Petir. Indonesia, sebagai negara tropis, memiliki intensitas petir salah satu yang tertinggi di dunia.

Pertanyaannya: Apakah gedung dan aset berharga Anda sudah benar-benar aman? Atau Anda hanya “merasa” aman karena lampu masih menyala?

Di artikel ini, PT Aksara Riksa Perdana akan mengupas tuntas mengapa Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir adalah investasi keselamatan yang tidak bisa ditawar.


Instalasi Listrik: Bahaya Tak Kasat Mata (Thermal Issue)

Kabel yang tertanam di dinding atau plafon mengalami penuaan (aging). Isolatornya bisa getas, sambungannya bisa kendor, dan beban listrik yang terus bertambah bisa menyebabkan panas berlebih (overheating).

Masalahnya, panas ini seringkali tidak terlihat oleh mata telanjang. Di sinilah pentingnya inspeksi profesional.

Dalam proses Riksa Uji, Tim Ahli K3 Listrik kami tidak hanya mengecek kabel secara fisik. Kami menggunakan teknologi Infrared Thermography. Alat ini mampu mendeteksi “titik panas” (hotspot) pada panel listrik yang menjadi cikal bakal api, bahkan sebelum api itu muncul.

Penyalur Petir: Grounding Anda Sudah di Bawah 5 Ohm?

Penyalur petir bukan sekadar tiang besi di atas atap. Inti dari proteksi petir adalah Sistem Pembumian (Grounding).

Sesuai standar, nilai resistansi grounding wajib di bawah 5 Ohm.

  • Jika nilai grounding > 5 Ohm: Percuma ada tiang petir, arus petir tidak akan tersalur sempurna ke tanah. Bisa menyambar peralatan elektronik, server, bahkan manusia di dalam gedung.
  • Tanah bisa berubah: Kondisi tanah (kering/basah) mempengaruhi nilai grounding. Makanya wajib diukur ulang secara berkala menggunakan Earth Tester yang terkalibrasi.

(H2) Landasan Hukum: Wajib Sertifikasi (SLO)

Pemerintah tidak main-main soal ini. Ada dua regulasi “sakti” yang mewajibkan setiap tempat kerja melakukan pemeriksaan berkala:

  1. Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja. Mewajibkan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali (Pasal 11) atau maksimal 5 tahun (tergantung jenis instalasi).
  2. Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Mewajibkan pemeriksaan berkala setiap 2 (dua) tahun sekali.

Tanpa sertifikasi hasil Riksa Uji (Suket/SLO), gedung Anda dianggap tidak memenuhi standar K3. Risikonya? Selain sanksi hukum, klaim asuransi kebakaran bisa DITOLAK jika terbukti instalasi listrik tidak pernah diperiksa oleh PJK3 resmi.


Mengapa PT Aksara Riksa Perdana?

Memeriksa listrik dan petir butuh akurasi, bukan asumsi.

PT Aksara Riksa Perdana hadir sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) terpercaya dengan spesialisasi Instalasi Listrik & Penanggulangan Kebakaran.

Keunggulan layanan kami:

  • Alat Uji Mutakhir: Kami menggunakan Earth Tester Digital, Insulation Tester (Megger), dan Thermal Camera teknologi terbaru.
  • Ahli K3 Bersertifikat: Inspeksi dilakukan oleh tenaga ahli yang memegang lisensi resmi Kemnaker RI.
  • Laporan Komprehensif: Anda akan mendapatkan data detail kondisi tegangan, arus, suhu panel, hingga peta sebaran grounding. Bukan sekadar surat lulus.

Kesimpulan

Mencegah kebakaran jauh lebih murah daripada membangun kembali gedung yang hangus. Jangan tunggu kabel meleleh atau petir menyambar server Anda. Jadwalkan inspeksi sekarang.

Amankan Aset Anda Hari Ini! Konsultasikan kebutuhan Riksa Uji Listrik & Petir Anda bersama PT Aksara Riksa Perdana.

[Tombol/Link: Hubungi Kami via WhatsApp]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *