PENDAHULUAN

Pernahkah Anda menahan napas saat naik lift yang berbunyi krek-krek? Atau mungkin terbayang adegan film di mana kabel seling putus dan lift meluncur bebas ke dasar gedung?

Ketakutan ini wajar, namun sering kali didasari oleh mitos. Seperti yang sempat kami bahas di Instagram @AksaraRiksaPerdana , lift sebenarnya adalah salah satu moda transportasi teraman di dunia—selama dirawat dan diperiksa dengan benar.

Namun, keamanan lift bukan terjadi karena kebetulan. Ada sistem mekanis rumit yang menjaganya, dan ada prosedur ketat bernama Riksa Uji (Pemeriksaan & Pengujian) yang wajib dilakukan secara berkala.

Sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3) spesialis Riksa Uji, PT Aksara Riksa Perdana ingin mengajak Anda, para pengelola gedung dan Safety Officer, untuk membedah fakta teknis serta landasan hukum di balik keselamatan elevator.

Governor & Safety Gear: Malaikat Penjaga di Kolong Lift

Konten feeds diambil dari instagram @aksara_riksa_perdana mengenai fungsi safety gear pada Lift atau Elevator dalam pemeriksaan, gambar asli Safety Gear pada lift.

Banyak orang mengira nyawa penumpang lift bergantung 100% pada kekuatan kabel baja (wire rope). Faktanya, lift modern dilengkapi dengan sistem pengereman darurat yang disebut Governor dan Safety Gear.

  • Overspeed Governor: Berfungsi sebagai sensor kecepatan. Jika lift turun melebihi batas kecepatan aman (misal karena kabel putus), alat ini akan memicu pengereman.
  • Safety Gear (Safety Wedge): Ini adalah eksekutornya. Saat dipicu oleh Governor, baji besi ini akan mencengkeram rel pemandu (guide rail) secara paksa, membuat kabin lift berhenti seketika dan terkunci di jalurnya.

Jadi, secara desain, lift hampir mustahil jatuh bebas (free fall), kecuali komponen ini gagal bekerja.

Dasar Hukum: Riksa Uji Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Mengapa lift di gedung Anda wajib diperiksa oleh PJK3? Apakah hanya untuk stempel administrasi? Tentu tidak. Negara mengatur ketat hal ini demi keselamatan publik.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut, kewajiban pemilik gedung meliputi:

  1. Riksa Uji Pertama: Wajib dilakukan setelah lift selesai dipasang/diinstalasi, sebelum lift boleh digunakan untuk umum.
  2. Riksa Uji Berkala: Wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sekali (Pasal 176).
  3. Surat Keterangan (Suket/SLO): Setiap lift yang beroperasi harus memiliki Surat Keterangan Layak K3 yang diterbitkan oleh Disnaker setempat berdasarkan hasil pemeriksaan PJK3.

Sanksi hukum bagi perusahaan yang lalai melakukan Riksa Uji pun jelas tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Artinya, membiarkan lift beroperasi tanpa sertifikasi yang valid bukan hanya berbahaya bagi nyawa, tapi juga pelanggaran hukum yang berisiko bagi operasional bisnis Anda.

Konten feeds diambil dari instagram @aksara_riksa_perdana mengenai fungsi safety gear pada Lift atau Elevator dalam pemeriksaan, gambar dokumentasi   Inspeksi Elevator RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie

Bukti Nyata: Inspeksi Elevator RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie

Teori dan hukum saja tidak cukup tanpa bukti integritas di lapangan.

Baru-baru ini, PT Aksara Riksa Perdana dipercaya untuk melaksanakan Riksa Uji Berkala Elevator di RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie, Bandung.

Tantangan melakukan inspeksi di fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) jauh lebih tinggi karena menyangkut mobilitas pasien kritis, brankar medis, dan peralatan sensitif. Lift tidak boleh sekadar “jalan”, tapi harus berjalan mulus (smooth), presisi, dan 100% aman.

Dalam proyek ini, tim ahli kami melakukan serangkaian pengujian ketat, meliputi:

  • Pemeriksaan visual Wire Rope (kawat seling).
  • Uji fungsi Safety Gear dan Governor.
  • Pengecekan sistem kelistrikan dan Limit Switch.

Kepercayaan dari institusi medis ternama seperti RS Khusus Ginjal Ny. R.A. Habibie membuktikan bahwa standar inspeksi PT Aksara Riksa Perdana telah memenuhi ekspektasi keselamatan tertinggi.

Kesimpulan: Safety Gear Bisa Karatan, Jangan Ambil Risiko

Kecelakaan lift sering terjadi bukan karena tidak ada sistem pengaman, melainkan karena sistem tersebut GAGAL BEKERJA akibat minim perawatan atau inspeksi yang sekadar formalitas.

Jangan menunggu insiden viral baru peduli pada kondisi lift gedung Anda. Pastikan elevator Anda memiliki stiker Laik Operasi yang masih berlaku.

Butuh Jasa Riksa Uji Elevator Terpercaya? Hubungi tim ahli PT Aksara Riksa Perdana hari ini untuk konsultasi dan penawaran terbaik. Kami siap membantu Anda mematuhi regulasi pemerintah dan menjaga keselamatan aset Anda.

[Tombol/Link: Hubungi Kami via WhatsApp]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *